Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan (PKKP). Sebanyak 200 orang pemuda akan menggerakkan masyarakat dalam berbagai aspek.
Peyiapan para pemuda untuk PKKP ini membidik anak muda untuk menjadi motor penggerak dalam berbagai bidang
“Untuk Kabupaten Purbalingga sendiri akan menerima 8 pemuda yang siap untuk ditempatkan di 4 Desa,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Purbalingga, Prayitno
Prayitno mengatakan, PKKP merupakan program rutinan yang dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Tengah melalui Dinporapar Jawa Tengah sebagai motor penggerak dalam berbagai sector. Menurutnya, pemuda merupakan kelompok potensial yang bisa dijadikan motor penggerak dalam hal positif pada semua bidang di tengah masyarakat.
“PKKP merupakan program rutin dari Pemprov Jateng yang,” katanya.
Ini persyaratan mengikuti program PKKP:
- Penduduk Jawa Tengah berusia maksimal 28 tahun pada 1 Maret 2022
- Lulusan S-1 (Sarjana) semua disiplin ilmu dengan IPK minimal 3,0
- Mempunyai kemampuan menulis dan mendokumentasikan laporan melalui teknologi informasi (internet)
- Sehat jasmani dan tidak pernah menggunakan narkotika jenis apapun
- Berkelakukan baik, tidak pernah dipenjara atas dasar putusan pengadilan dan belum menikah serta bersedia tidak menikah selama kontrak (7 bulan)
- Belum memiliki pekerjaan atau kontrak pada instansi lain dan tidak sedang menempuh Pendidikan S-2
- Bersedia menandatangani kontrak dan bersedia ditempatkan di Desa manapun sesuai dengan yang ditetapkan oleh panitia
- Bersedia mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan pemerintah jika mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai peserta PKKP
- Kuota maksimal 10% dan atau 20 orang untuk penyandang disabilitas yang disabilitasnya tidak mengganggu kehidupan sehari-hari.
- Pendaftaran akan dimulai secara online pada 22 hingga 27 Januari 2022 pada website pkkp.abinayamuda.com dengan melihat berkas yang harus dipenuhi.
- Setelah berkas lengkap, pendaftar bisa mendatangi kantor Dinporapar Purbalingga yang beralamat di Jalan Kapten Tendean 10 Purbalingga atau telepon 0281-893269 untuk menyerahkan berkas atau mencari informasi lebih lanjut