Warsit, Anggota DPRD Blora Tolak Diperiksa Pencegahan COVID-19 Karena Takut Dibius dan Dirampok

Uncategorized89 views

Video kemarahan Warsit seorang anggota DPRD Blora kepada Kabid Pencegahan Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (P3PLP) Dinkes Blora Edi Sucipto viral di media masa dan menjadi perbincangan nitizen.

Warsit anggota Fraksi Hanura yang mengenakan kemeja biru ini nampak geram dan menolak diperiksa kesehatannya di Terminal Padangan, Bojonegoro, Kamis malam (19 Maret 2020). Pemeriksaan kesehatan ini  terkait pencegahan Virus Corona atau COVID-19 usai kunjungan kerja dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Saat dikonfirmasi, Warsit mengatakan, alasan penolakan dilakukan pemeriksaan karena takut dibius lalu dirampok.

“Lha kok (anggota) DPRD diperiksa di terminal. Saat itu memang saya tanyakan, kamu petugas nggak? Mana surat perintahnya, SOP pemeriksaan kepada seseorang itu seperti apa?” kata Warsit,

Dia mengaku, merasa perlu berjaga-jaga untuk menghindari hal yang ingin mencelakainya. “Saya berjaga-jaga, kalau dibius lalu harta dirampasin, dirampok bagaimana?” Kata Warsit.

Warsit tetap bersikukuh dengan alasan merasa perlu berjaga-jaga ketika ditanya apakah dia tetap merasa perlu memunculkan kekhawatiran itu mengingat pada saat pemeriksaan kesehatan tersebut terdapat banyak petugas kesehatan dari Pemkab Blora, Satpol PP hingga wartawan yang meliput.

Alasan lainnya adalah persoalan privasi. “Kok pemeriksaan digelar di tempat terbuka, kok tidak di rumah sakit. Padahal kami juga punya privasi kan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora yang baru saja pulang kunker menolak mengikuti tes kesehatan. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara anggota DPRD dengan petugas medis.

Tes kesehatan yang dilakukan adalah pengukuran suhu tubuh. Usai diukur suhu tubuhnya, kemudian disemprot menggunakan cairan khusus untuk mencegah virus Corona (COVID-19). Dalam adu mulut itu Warsit mengaku enggan diperiksa dan mengatakan dirinya setingkat dengan bupati.

Sebagai informasi, Nama Warsit sudah tidak asing di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2004-2009.Di masa kepemimpinannya itu, Warsit terjerat kasus korupsi tunjangan DPRD dari APBD Kabupaten Blora tahun 2004.

Tak tanggung, nilai korupsi yang dilakukan oleh Warsit mencapai Rp 5,6 miliar.Tak sendiri dalam melancarkan aksinya, Warsit bekerjasama dengan Sekretaris DPRD Sukarno dan Kepala Bagian Keuangan Era Marliana.

Warsit divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Blora pada 5 Februari 2009.Putusan itu ditolak oleh Warsit. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun permohonannya ditolak.

Pada Pileg 2019, Warsit kembali maju menjadi wakil rakyat Kabupaten Blora. Namanya sempat dicoret dalam daftar calon legislatif sementara karena ia merupakan eks napi koruptor. Warsit bisa kembali mencalonkan diri usai Mahkamah Agung memutuskan mengizinkan caleg eks koruptor maju di Pileg dan lolos menjadi wakil rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *