Kementerian Industri dan Teknologi China (MIIT) mengumumkan, mulai tanggal 1 Desember 2019, bagi warga China yang ingin mendapatkan akses internet dan nomor telepon baru, mereka diwajibkan untuk memberikan izin kepada operator telekomunikasi untuk memindai wajahnya.
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa alasannya adalah untuk melindungi hak dan kepentingan warga negara di dunia maya.
“Dengan sungguh-sungguh melindungi hak dan kepentingan warga negara yang sah di dunia maya,” demikian kutipan pernyataannya seperti dilansir cyber media lintas24.com dari Gizmodo.
Operator juga harus mencocokkan apakah wajah pemohon yang telah dipindai tersebut cocok dengan kartu identitas mereka. Nantinya mereka juga tidak akan lagi dapat mentransfer kartu SIM ke orang lain.
Terakhir, MIIT ingin agar operator memverifikasi apakah ponsel atau telepon rumah terdaftar dengan benar sesuai dengan nama asli. Jka tidak maka harus ditutup.
“Tujuannya meningkatkan pengawasan dan inspeksi dan secara ketat mempromosikan manajemen pendaftaran nama sebenarnya dari pengguna telepon,” tambah MIIT.
Hadirnya peraturan mungkin bertujuan baik demi mengurangi penipuan, namun di sisi lain seolah merupakan cara pemerintah China untuk mengendalikan warganya saat berselancar di dunia online.
Dengan meregistrasikan wajah, hal ini akan membuat pemerintah mudah melacak apa yang warga pajang di media sosial dan juga situs website apa saja yang sering dikunjungi.
China memang dikenal ketat terhadap keamanan dunia online, bahkan memblokir banyak apliaksi termasuk Facebook, Google dan Twitter. Mesin pencarian Bing dari Microsoft pernah pula diblokir sementara karena alasan yang tidak jelas pada awal tahun ini.
Pengenalan wajah di China ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sistem ini sudah diterapkan di bandara yang bertujuan untuk membantu mempercepat pemeriksaan keamanan.