Warga Kota Bekasi dilarang untuk tidak mudik lokal ke kawasan Jabodetabek saat hari raya Idul Fitri 1441 H. Selain diminta tak mudik lokal di kawasan Jabodetabek, warga untuk tidak menggelar acara halalbihalal atau silahturahim saat Lebaran.Hal itu untuk mengurangi pergerakan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19
“Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahim ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek. Mudik lokal dalam wilayah saja dilarang, apalagi sampai ke Depok (Jabodetabek) ya,” tutur Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui pesan tertulis, Senin (18 Mei 2020).
Hal yang sama diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ia juga menyarankan warganya untuk tidak halalbihalal di dalam Kota Bekasi maupun di luar Kota Bekasi saat Lebaran nanti. Dengan tak banyak pergerakan masyarakat, ia optimistis dapat mengakhiri Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kembali hidup normal.
“Memang disarankan tidak dilakukan (mudik lokal maupun Jabodetabek), lebih baik disiplin kita akhri PSBB tahap 3 ini tanggal 26 mei di wilayah Jabodetabek,” ucap dia.
Untuk membatasi pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Bekasi, pihak Pemkot dan jajaran aparat kepolisian akan memantau pergerakan masyarakat di sejumlah check point.
Hal itu memastikan semua orang yang keluar masuk Kota Bekasi menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Karena prinsipnya kita akan memantau orang luar yang masuk ke Bekasi dengan memenuhi protokol kesehatan dan penerapan PSBB pembatasan pergerakan orang,” kata Tri.
Ia juga mengatakan, akan meminta jajaran polisi maupun Pemkot untuk tidak segan-segan memberi sanksi tegas masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Bahkan masyarakat akan diminta putar balik jika ketahuan bukan warga Bekasi.
“Pasti (akan diminta putar balik). Kita akan tetap optimalisasikan check point yang ada dan penerapan sanksi bila aturan tersebut dilanggar,” tutur dia.