Kaum perempuan muslimah yang sudah baligh wajib hukumnya menutup aurat. Pakailah pakaian yang longgar dan tidak menerawang.
Aurat perempuan yaitu seluruh badan kecuali telapak tangan dan wajah. Rambut juga aurat, tutuplah rambut dengan memakai kerudung, dan panjangkan lah kerudung hingga ke dada.
Hal ini juga tercantum dalam QS.Al-Ahzab : 59 yang artinya :
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Pada surat QS.Al-Ahzab di jelaskan bahwa terdapat perintah untuk mengenakan jilbab dan menutupnya keseluruh tubuh (hingga dada) terutama saat keluar rumah, untuk melindungi perempuan dari kejahatan.