Baca Juga : Merasa Dirugikan Perusahaan, Buruh dan Mantan Buruh Purbalingga Mengadu Ke Bupati
Baca Juga : Bupati Purbalingga Terima Aspirasi Puluhan Mantan Buruh dan Buruh
Baca Juga : SPSI Purbalingga Dituding Tak Membela Buruh
Setelah kemarin Rabu (28 Desember 2019) puluhan buruh dan mantan buruh di Purbalingga menyampaikan aspirasi kepada Bupati Purbalingga, di alun-alun Purbalingga. Kini giliran lima orang mantan buruh mengadukan tiga perusahaan rambut palsu terkait masalah ketenagakerjaan perusahaan ke Polres Purbalingga
Baca Juga : Ratusan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Brebes Gelar Aksi Unjuk Rasa
Baca Juga : DPRD dan Pemkab Bekasi Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan
“Ya, benar kemarin Rabu (4 September 2019) malam ada laporan dari. Mereka melaporkan tiga perusahaan yakni PT. Shinhan Creatindo Purbalingga, PT. Hyupsung Internasional Indonesia Purbalingga dan PT. Bintang Mas Triyasa Kab. Purbalingga. Laporan tersebut diterima dan polisi menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi dengan pelapor,” tutur Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto kepada cyber media lintas24.com, Kamis (5 September 2019)
Ia merinci, lima mantan buruh yang secara resmi melapor masing-masing adalah Puji Rustiawan (38), warga Desa Dawuhan RT 02 RW 02 Kecamatan Padamara, Purbalingga, Imam Nanda Saputra (23), warga Desa Meri RT 08 RW 03 Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Isna Nurajizah (31), warga Desa Karangduren RT 003 RW 006 Kecamatan Bobotsari, Sriyatun (41), warga Desa Lamongan RT 04 RW 01 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga dan Nasruloh (23), warga Desa Kalitinggar RT 002 RW 002 Kecamatan Padamara, Purbalingga.
“Persoalan yang dilaporkan masing-masing adalah gaji yang tidak sesuai UMK, adanya lembur yang tidak sesuai ketentuan undang-undang dan adanya buruh yang dirumahkan tanpa diberi gaji selama tujuh bulan. ,” tuturnya.