UMP Raih Peringkat Teratas ke 2 Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru

Uncategorized76 views

Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) meraih ranking kedua dalam 10 peringkat teratas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) keluaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Berdasarkan aktivitas admin LPTK, admin prodi, instruktur dan mahasiswa. UMP memiliki nilai rata-rata 75,11 dan UNY memiliki nilai 76,45,” tutur Kepala Biro Perencanaan Kemenristekdikti, Dr Ir Erry Ricardo Nurzal MT MPA dalam acara diklat penguatan kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP angkatan ke-1 tahun 2019 kerjasama Lembaga Penyelenggara Diklat (LDP) Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMP, 9-16 September 2019.

Di susul urutan ke 3, lanjut Erry Ricardo, ada Sarjanawiyata Tamansiswa, ke 4 ada Universitas Negeri Jakarta, dan di urutan ke 5 ada Universitas Negeri Malang.

Sementara urutan ke 6 dan ke 7 ada UNNES dan Universitas PGRI Semarang, dan Universitas Hamzanwadi di peringkat ke 8, di ikuti universitas Kristen Satya Wacana di peringkat 9 dan terakhir peringkat 10 ada Universitas Pendidikan Indonesia.

Beri Penguatan Kepala Sekolah

Dekan FKIP Pudiyono selaku ketua panitia mengatakan, angkatan pertama ini diikuti 200 peserta. LDP FKIP mendapat kuota menyelenggarakan Diklat sebanyak 1787 peserta dari empat kabupaten. Yakni Purbalingga, Banjarnegara, Pemalang dan Pekalongan.

“Peserta dari Purbalingga terdiri atas 411 orang dilaksanakan dengan dua tahap, sementara untuk keseluruhan kuota akan dilaksanakan dengan 9 angkatan,” katanya.

Menurutnya, sesuai ketentuan perundangan terkait bahwa kepala sekolah harus bersertifikat profesi, karena dengan sertifikat profesi dalam keseharian itu bisa melakasankan tugas dengan baik. Diantaranya menandatangani ijazah siswa,  menandatangani dana operasional maka dengan itu kepala sekolah akan merasa nyaman mempunyai legalitas yang kuat.

“Sebenarnya kepala sekolah mempunyai 4 tugas yaitu management sekolah, mensupervisi sekolah terkait guru dan murid termasuk membangun hubugan dengan wali murid yang baik, mengembangkan kewirausahan sekolah dan tugas pokok ialah mengembangkan sekolah sesuai dengan 8 standar Pendidikan nasional dan saya berharap peserta bisa focus dan bisa lulus 100%,” jelas dia.

Wakil Rektor III Akhmad Darmawan, SE MSi mengatakan, diklat kepala sekolah ini adalah amanat dari permen no 6 2018. Diharapkan mereka yang sudah kuat akan menjadi kuat lagi, karena mengelola sekolah membutuhkan energi yang lebih.

Menurutnya, kepala sekolah itu guru yang diberi tugas lebih untuk  mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki sekolah baik terkait dengan input yaitu siswa, kurikulum sampai dengan keamanan dan kenyamanan siswa dalam bersekolah dan menjadikan siswa yang biasa biasa saja menjadi lebih baik, jadi kepala sekolah merupakan central baik tidaknya sebuah sekolah.

“Bagi univesitas khususnya FKIP UMP, ini menjadi amanah yang baik dan harus bertanggung jawab agar penyelenggaraanya optimal dan peserta dapat meningkatkan kompetensinya sehingga bisa lulus semua,”jelasnya

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *