Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2020 disepakati menjadi sebesar Rp 1,9 juta lebih. Besaran itu naik 8,5 persen dari UMK tahun 2019 ini sebesar Rp 1.788.500. Sedangkan para pengusaha diberikan batasan pengajuan penangguhan UMK hingga maksimal 20 Desember mendatang.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga telah sepakat dalam rapat untuk mengajukan besaran UMK tahun 2020 pengajuan usulan kepada Gubernur telah dilayangkan. Namun masih harus melalui evaluasi dan koreksi Gubernur. Sehingga angka pasti baru ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah saat sudah tidak ada koreksi. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diharapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga,” tutur Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Drs Agus Winarno MSi
Dia menambahkan, besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan para pengusaha di Purbalingga. Mengenai besaran, kenaikan maksimal adalah 8,5 persen, atau sekitar Rp 152.201, tepatnya naik menjadi Rp 1.940.701.
“Sudah ada kesepakatan, surat kita ajukan ke Pemprov melalui Bupati Purbalingga .Kenaikan maksimal 8,5 persen, saya ajak temen-temen pengusaha dari pengusaha untuk komunikasi, jadi tertuang sekitar Rp 1,9 juta,” tambahnya.
Data dari Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, hasil pemantauan penerapan UMK tahun 2019 di kurang lebih 70 perusahaan sampel, tercapai 98 persen. Sedangkan tahun 2018 UMK Kabupaten Purbalingga tercapai 95 persen. Kemudian penerapannya yang disurvei tahun 2019 tercapai melebihi target dinas. Tahun 2019 UMK Purbalingga ditetapkan sebesar Rp 1.788.500.
Sedangkan tahun 2018, sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017 tentang penetapan UMK tahun 2018 di 35 Kabupaten/Kota, menyatakan UMK Purbalingga tahun 2018 sebesar Rp 1.655.200. Besaran itu naik kisaran 8,3 persen dari UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.522.500.