UMK di Provinsi  Jateng Tahun Depan Diperkirakan Naik 8,51 Persen

Uncategorized102 views

Upah minimum Kabupaten dan Kota (UMK) pada tahun 2020 di seluruh wilayah Jawa Tengah diprediksi naik sekitar 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya.

Perhitungan tersebut mengacu pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang digunakan dalam penentuan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Bidang (Kabid) Distribusi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, Arjuni Wondo mengatakan inflasi di Indonesia selama 2019 mencapai 3,39 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,12 persen. Persentase kenaikan upah di seluruh Indonesia hampir sama. Hanya saja yang membedakan adalah UMK masing-masing daerah.

“Kalau persentasenya biasanya semua sama. UMK masing-masing daerah dikalikan persentase itu 8,5 persen. Biasanya angka itu yang digunakan pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMK di seluruh wilayah. Jadi angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, ya sekitar 8,51 persen,” ujar Wondo kepada cyber media lintas24.com, Rabu (9 Oktober 2019)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *