Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Tengah (Jateng) tahun 2020 ditetapkan. Penetapan upah tersebut berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 selanjutnya menetapkan UMK tahun 2020.
“Penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015. Ini sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%,” tutur Ganjar di Puri Gedeh Kota Semarang, Rabu sore (20 Nopember).
UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000 dan UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25%. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57%.
Gubernur Ganjar Pranowo menekankan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan. “Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya,” ujarnya.
Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta Bupati/Wali Kota. Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar merupakan murni dari usulan 35 Kabupaten/Kota se Jateng.
“Meskipun kami punya Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil,” tegasnya.
Gubernur Ganjar Pranowo meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.
“Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silahkan lapor ke kami,” pungkasnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Tengah, Susi Handayani menambahkan, penetapan UMK di Jateng tahun ini sudah 100% sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Adapun UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, kata dia, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019, atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK.
“Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak,” kata Susi.