Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengungkap satu dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di tahun 2021.
Pelaku berinisial BR (55) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan sekaligus bendahara di Pemerintah Desa Galuh Kecamatan Bojongsari. Pelaku melakukan aksinya sejak 2016 sampai 2020, dengan total kerugian senilai Rp 110.338.525,-
BR melakukan penyelewengan dana desa perbaikan lapangan bola nilai kerugian Rp135.750.000.
Setoran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aparatur desa 2016-2017 senilai Rp8.870.000, dan penyalahgunaan aset desa berupa laptop senilai 5 juta. BR telah mengembalikan sejumlah Rp17.360.075
“Polres Purbalingga berhasil ungkap satu dugaan kasus korupsi DD. Aksinya dia lakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2018,” kata Waka Polres Purbalingga, Kompol Pujiono didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, Kamis (30 Desember 2021).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, sekitar awal tahun 2021. Selanjutnya kasus ini diselidiki dan terus mengumpulkan data-data.
Setelah mengantongi data dan bukti yang kuat, pelaku akhirnya diamankan pada 14 Desember 2021.
BR mengaku, dia melakukan aksinya seorang diri. Semua aktivitasnya dia lakukan sendiri termasuk munculnya ide untuk aksinya itu.
“Sendiri, semua sendiri,” ujarnya singkat.
Uang hasil kejahatan dia gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Dia merasa gaji dari perangkat desa masih tidak cukup. Sehingga timbul pikiran untuk melakukan berbagai perbuatan curang.
“Iya (gaji tidak cukup, red), untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal Pasal 2 ayat 1 jo subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi. Pasal 2 ancaman hukuman paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 3 hukuman penjara paling cepat 3 tahun, dan paling lama seumur hidup.