Tuntutan Kubu ARB : Parpol Bersengketa Harus Bisa Ikut pilkada

Uncategorized93 views

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (arb) yakni Rambe Kamarul Zaman menilai, revisi terbatas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2  Tahun 2011 tentang Partai Politik merupakan kebutuhan mendesak.

Revisi terbatas kedua UU ini, katanya, akan bisa menjamin partai yang bersengketa mengikuti pilkada serentak 2015.

“Kami berpikir revisi UU Parpol dan UU Pilkada dapat menjamin setiap parpol termasuk parpol yang bersengketa untuk mengikuti pilkada serentak. Revisi terbatas kedua UU ini merupakan kebutuhan mendesak,” ujar Rambe saat dihubungi SP, Kamis (7/5).

Rambe mengungkapkan revisi terbatas terhadap UU Parpol bakal dilakukan terhadap Pasal 32 dan Pasal 33 yang menyangkut keabsahan parpol dan penyelesaian perselisihan kepengurusan parpol. Menurutnya, kedua pasal ini perlu diperjelas.

“Kedua pasal tersebut harus dipertegas dan diperjelas. Misalnya, perselisihan kepengurusan yang dimaksud adalah perselisihan yang terjadi di dalam satu Munas atau Kongres di mana 2/3 peserta Munas melakukan protes terhadap kepengurusan yang dibentuk. Bukan perselisihan seperti sekarang ini, di mana ada dua Munas atau Kongres yang berbeda,” terangnya.

Masih terkait UU Parpol, dia juga menilai UU Parpol harus bisa menjamin parpol yang sedang bersengketa untuk ikut pilkada serentak.

“Jangan sampai seperti sekarang ini, kewenangan dan putusan Mahkamah Partai ditafsir secara berbeda,” katanya.

Sedangakan UU Pilkada yang bakal direvisi, menurut Rambe, adalah Pasal 42 Ayat 4,5, dan 6 yang mengatakan, pendaftaran calon pilkada oleh parpol dan gabungan parpol harus mendapat rekomendasi oleh pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Revisi ini, katanya, untuk mengakomodasi parpol-parpol yang memiliki capaian 20 persen kursi di DPRD dalam Pemilu sebelumnya.

“Jadi, revisi terbatas ada untuk menghargai hak dari parpol itu sendiri. Masak parpol atau gabungan parpol yang meraih suara 20 persen suara di DPRD, tidak bisa ikut Pilkada hanya karena partai sedang bersengketa. UU Pilkada harus mengatur status parpol yang sedang berselisih dalam Pilkada, ” tandasnya.

DPR RI, katanya, akan mulai melakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada dan UU Parpol pada masa sidang ke-IV, yang akan dibuka 18 Mei mendatang.

Menurutnya, revisi terbatas akan berdasar kepada usul inisiatif dari seluruh fraksi di DPR dan dikomunikasi dengan pemerintah.

“Revisi terbatas perlu menanti usulan inisiatif dari seluruh anggota di fraksi-fraksi. Usulan inisiatif pun mesti berdasarkan kepada alasan-alasan yang menguatkan adanya revisi terbatas,” kata Rambe.

Dia mengaku optimistis revisi ini selesai pertengahan Juni 2015. Dengan demikian, KPU masih bisa membuat PKPU berdasarkan hasil revisi kedua UU ini.

“Revisi kedua UU ini memang harus dilakukan agar tidak terjadi konflik dalam pelaksanaan pilkada serentak dan KPU punya payung hukum yang kuat untuk mengatur parpol bersengketa mengikuti pilkada,” pungkas Rambe.