Tolak Kenaikan Upah 8,51% , Buruh Ancam Unjuk Rasa Bergelombang

Uncategorized99 views

Unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51% bakal dilakukan ribuan buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30 Oktober 2019).  Tak hanya besok, massa buruh dari tiga wilayah, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten itu pun bakal melakukan aksi serupa di Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (31 Oktober 2019).

Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menuturkan, ada dua poin tuntutan utama, yakni revisi PP 78/2015 dan meminta kenaikan UMP dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di kisaran 10% hingga 15%. Hal itu mengacu pada 78 item survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.

“Jadi, itu (PP 78/2015) dulu direvisi. Kan itu (revisi PP 78/2015) sesuai janji dan arahan presiden. Nanti setelah revisi ada survei KHL dimana ada 78 item yang kalau kita pakai yang 78 item itu, maka kenaikan UMP di angka segitu (10-15%),” ujarnya.

Kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51% disampaikan Pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *