Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha. Maka, pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 oleh Perusahaan dapat dilakukan secara bertahap
“Boleh secara bertahap. Bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR,” tutur Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
Ia menjelaskan, Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 .tentang Pelaksanaan dalam Masa Pandemi Covid-19 memuat beberapa solusi atas permasalahan saat ini.
Dalam SE Menaker disebutkan membuka dialog kekeluargaan yang digagas pengusaha dan pekerja. Dalam dialog dapat menyepakati beberapa hal yaitu bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Poin kedua adalah bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Poin ketiga dalam SE itu adalah soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. Kesepakatan pengusaha dan pekerja, seperti tertulis di SE yang ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia itu, harus dilaporkan perusahaan kepada dinas yang terkait ketenagakerjaan.
“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020,” tulis Menaker dalam SE itu.