Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI Non Aktif Divonis 6 Tahun

Uncategorized74 views

Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI non aktif divonis 6 tahun penjara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15 Juli 2019). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono, didampingi dua hakim anggota Dr Robert Pasaribu dan Sulistiyono, menyatakan terdakwa Taufik telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca Juga : Kursi PAN Jateng di DPR RI Hilang Total

Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200juta subsidair 4 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama  tiga tahun.

Baca Juga : Imam Fauzi dari PAN dan Wiwiek Yuning Prapti dari PKS Dipastikan Tidak Ambil Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Periode 2019-2024.

Selanjutnya, majelis juga menghukum terdakwa Taufik membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,240 miliar kepada negara yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar uang tersebut.

Baca Juga : KPK Sebar Puluhan Agen Antikorupsi di Jawa Tengah

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Taufik berupa pencabutan hak untuk dipilih menduduki jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan dirumah tahanan negara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7.500,” kata hakim Antonius, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga : Bupati Purbalingga dan Kabag ULP Ditangkap KPK

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim mengurai terkait rincian uang yang diterima terdakwa. Yakni, 26 Juli 2016, uang yang diserahkan oleh Hojin Ansori kepada Rahmat Sugianto alias Anto di Hotel Gumaya sejumlah Rp 1,6miliar.

Baca Juga : KPK Janjikan, Peran Setya Novanto Akan Terbongkar Saat Sidang

Kemudian 15 Agustus 2016 yang diserahkan oleh Adi Pandoyo kepada Rahmat Sugianto di Hotel Gumaya sejumlah Rp 2miliar. Berlanjut, dari Tasdi yang diserahkan melalui Samsurizal Hadi alias Hadi Gajut kepada Wahyu Kristianto pada Agustus 2017 di rumah Wahyu Kristianto, sejumlah Rp 1,2miliar.

Baca Juga : Romahurmuziy Ajukan Praperadilan KPK Kasus Seleksi Jabatan di Kemenag

“Menimbang bahwa Rahmat Sugianto adalah orang yang ditugaskan terdakwa untuk menerima uang komitmen fee dari Muhammad Yahya Fuad, yang diserahkan melalui Hojin Ansori dan Adi Pandoyo. Sedangkan Wahyu Kristianto adalah orang yang ditugaskan untuk menerima komitmen fee dari Tasdi melalui Samsurizal Hadi, setelah uang itu diterima, dilaporkan kepada terdakwa,” kata anggota majelis, Dr Robert Pasaribu.

Baca Juga : KPK Jangan Mengejek Saat Periksa Polisi

Majelis kemudian, menguraikan, bahwa uang-uang itu digunakan sebagaimana instruksi terdakwa. Diantaranya diserahkan kepada Adi Mutakim selaku Ketua Bapilu PAN Kebumen, untuk Wahyu Kristianto sebesar Rp 600juta, Hariz Fikri Rp 600juta di hotel Asrilia Bandung, lalu oleh Haris Fikri digunakan untuk acara Rakernas PAN dan sisanya diserahkan terdakwa.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *