Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Sepeda Motor di Purbalingga Masih Seribu Rupiah

Uncategorized111 views

Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga memastikan tarif restibusi pelayanan di tepi jalan umum untuk sepeda motor sebesar Rp.1000. Hal itu merujuk Peraturan Bupati No 04 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang perubahan tarif restibusi pelayanan di tepi jalan umum

Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho menuturkan, jika tarif retribusi parkir tepi jalan umum di komplek Purbalingga Food Center (PFC) Purbalingga masih sesuai aturan yang ada.

“Sepeda motor Rp 1.000 sekali parkir dan mobil/sedan Rp 2.000. Jika ada yang diluar besaran itu, bisa dilaporkan kepada kami,” tegasnya kepada cyber media lintas24.com, Kamis (23 Januari 2020).

Menanggapi membludak  parkir di PFC, Yani Sutrisno mengungkapkan,ada  rencana melirik hutan kota di komplek Stadion Goentoer Darjono sebagai kantong parkir alternatif.

“Iya, kita sedang berkoordinasi dengan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga. Belum terealisasi. Area parkir PFC kerap membludak oleh kendaraan pengunjung. Terutama kendaraan roda empat, maka diarahkan ke ruas jalan lingkar dalam stadion tersebut. Kita terus evaluasi, parkir akan ditata dengan lebih baik sejak sekarang,” ungkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga, Priyo Satmoko mengakui jika tidak semua hutan kota diubah fungsi hanya karena kebutuhan tertentu.

“Misalnya ada kebijakan pimpinan, itupun tanpa boleh mengubah atau merusak tanaman dan titik tersebut,” katanya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *