Tahun 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Uncategorized96 views

Peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014. Mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang.

“Peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan itu sudah ada sejak tahun 2014. Namun kesiapan perusahaan minyak goreng belum siap. Jadi minta pengunduran peraturan Menteri Perdagangan itu 3 kali,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Minggu (6 Oktober 2019).

Akhirnya, pada tahun 2018 Assosiasi GIMNI dan AIMMI sepakat untuk memberlakukan penjualan semua minyak goreng dalam kemasan sederhana mulai 1 Januari 2020.

Kemasan sederhana ini ditujukan untuk mengganti minyak goreng curah yang disalurkan di pasar-pasar tradisional. Nantinya, minyak goreng kemasan akan dikemas dengan berat 1/4 liter, 1/2 liter dan 1 liter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *