“Surat Jalan”  Untuk Pemudik Masih Dirumuskan Kemenhub

Uncategorized169 views

Dalam kondisi tertentu masyarakat akan diperbolehkan mudik saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan pengecualian terhadap pemudik ini.

“Sedang dalam finalisasi. Ditunggu saja aturannya. Termasuk, mengenai prosedur pengajuan surat urgensi mudik dan siapa saja yang bisa mengajukan surat urgensi tersebut,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi, Ahad (3/5).

Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi memiliki disekresi dalam mengambil keputusan melihat situasi di lapangan. Misalnya kata dia, seseorang tersebut terpaksa harus mudik karena orangtuanya meninggal dunia. Sehingga larangan mudik katena pandemi pun dikecualikan untuk seseorang tersebut.

“Jadi dengan surat tugas atau surat urgensi sebagai kontaktor harus kekota yang lain, membawa orang sakit mau berobat, atau nengok orangtua meninggal,” kata Argo.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono sebelumnya menyatakan memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *