Kementerian Dalam Negeri bakal menyiapkan Surat Keterangan (suket) dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, e-KTP menjadi syarat keikutsertaan pemilih dalam Pilkada 2020,
“Jika pemilih nantinya ternyata masih belum bisa mendapatkan e-KTP saat pilkada, maka Kemendagri akan menyiapkan Suket bagi pemilih tersebut,” tutur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada cyber media lintas24.com
Ia menjelaskan, Kemendagri telah menyerahkan Data Penduduk Pemilih Potensi Pemilu (DP4) juta kepada KPU sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2020. Dari data tersebut, baru 98,7 persen dari pemilih yang sudah merekam data e-KTP. Dengan kata lain, masih ada 1,3 persen pemilih yang belum masuk dalam data e-KTP.
“Kami baru mencatat 98,7 persen yang masuk dalam data e-KTP. Masih kurang 1,3 persen. Ya, terus memaksimalkan perekaman e-KTP, Kita harap dengan e-KTP menjadi kartu identitas yang dalam rangka menjadi mengklaim menjadi pemilih.Tapi kalau dalam keadaan urgent, yang bersangkutan memiliki hak pilih tapi blangko e-KTP ada gangguan tak bisa terbit, kita terbitkan Surat Keterangan (suket),” katanya.
Untuk diketahui, DP4 yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI pada Kamis (23/1) sebanyak 105. 396. 460 jiwa untuk 270 pilkada di 2020. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 52. 778. 939 dan perempuan 50.617.521.