Kepala Seksi Pengendalian Mutu SMP Dinas Pendidikan Banyumas, Taufik Widjatmoko menyayangkan adanya pihak yang mempersoalkan study tour. Pasalnya, study tour menjadi program sekolah yang telah sesuai dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan.
“Studi tour sudah lama menjadi program yang dijalankan sekolah. Meski begitu, nyatanya ada aduan masyarakat terkait informasi adanya fee kepada kepala sekolah. Kasus itu dilaporlkan dalam Lapak Aduan Banyumas,” ungkapnya.
Terkait aduan adanya fee kepada kepala sekolah, dirinya tidak mengetahui dan belum pernah mendengar adanya hal tersebut. Dinas Pendidikan Banyumas tetap melakukan pengawasan terhadap berjalannya program studi tour dengan mewajibkan sekolah melapor sebelum keberangkatan.
“Jadi terpantau. Sekolah sebenarnya harus melapor waktu dan tujuan study tour kemana akan dijalankan,” katanya
Ia memastikan, sekolah tidak akan mewajibkan siswanya untuk mengikuti study tour. Hal tersebut berkaca dari pengalaman anaknya di SMPN 2 Purwokerto ketika tidak ingin mengikuti study tour dan diberi izin oleh sekolah.
“Sebaliknya, bagi siswa yang ingin mengikuti study tour namun terbentur akan persoalan biaya, bukan tidak mungkin dari sekolah bisa membantu,” tuturnya.