SPSI Kabupaten Bandung: Buruh dirumahkan hanya akal-akalan pengusaha

Uncategorized217 views

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung mencatat, dalam dua tahun terakhir, geliat industri di Indonesia memang terasa berat dan puncaknya pandemi Covid-19 yang membuat banyak perusahaan tidak bisa melakukan ekspor barang. Di sisi lain, tidak sedikit perusahaan yang masih maju, namun tetap melakukan PHK atau merumahkan karyawan.

“Menjelang Idulfitri tahun ini. Belasan ribu buruh di Kabupaten Bandung terancam tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dikarenakan banyak perusahaan yang merumahkan dan PHK karyawan,” tutur Ketua SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara, Jumat (1 Mei 2020).

Ia merinci, ada 14.000 lebih buruh yang kena PHK dan dirumahkan dalam satu bulan ini. Sebagian besar alasannya karena perusahaan terdampak covid-19.

“Ada juga yang memang akal-akalan saja. Upah saja tidak dibayar. Harusnya kalau dirumahkan itu masih tetap menerima upah, ini mah upah juga tidak dibayar. Kami tidak menampik ada juga perusahaan yang hanya akal-akalan untuk mengeluarkan karyawan dan lari dari tanggung jawab,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan merumahkan atau PHK karyawa menjelang Lebaran, perusahaan mengidikasikan lari dari tanggung jawabnya membayar THR kepada karyawan.

“Merumahkan itu juga bagian dari strategi PHK secara halus. Kalau PHK jelas kan harus bayar pesangon, ini bilangya dirumahkan. Tapi tidak jelas juga dirumahkan sampai kapan,” katanya.

Ia prihatin, tidak jarang pihak perusahaan melakukan intimidasi kepada karyawan yang dirumahkan agar tidak melakuakn gugatan kepada pengadilan.

“Ancamannya karyawan yang melakukan gugatan, tidak akan dipanggil kerja lagi. SPSI sendiri saat ini sedang melakukan gugatan kepada pengadilan terkait perusahaan yang melakukan PHK tanpa pesangon juga perumahan karyawan tanpa diberi upah,” ungkapnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *