Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia agar industri tekstil dalam negeri tidak kalah dengan gempuran impor asal China.
“Misalnya belajar dari China yang memiliki pengelolaan baik untuk produksi tekstil. Pemerintah China itu mereka memberikan pengembalian pajak ke produsen yang ekspor, sehingga mereka jadi kompetitif,” kata Direktur Program INDEF, Ester Sri Astuti dalam diskusi INDEF di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (30 Oktober 2019).
Dia mengungkapkan, pemerintah juga harus memberikan insentif untuk perusahaan yang mengekspor produk tekstil. Hal ini agar perusahaan bisa merasa pemerintah memberikan perhatian terhadap industri tekstil.
Menurut Ester, pemerintah melalui kementerian teknis agar bisa mengeluarkan kebijakan untuk menekan impor tekstil dari China. “Pemerintah harus memberikan insentif berupa perlindungan bea masuk dan tindakan pengamanan,” jelas dia.
Persetujuan impor ini untuk menghindari adanya indikasi kebocoran yang dapat dimanfaatkan dan sebagai bentuk perlindungan produk dalam negeri. Selanjutnya adalah memberikan rekomendasi hanya kepada importir produsen aatau pemilik angka pengenal impor produsen (API-P) yang sudah diverifikasi surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah dan besaran volume impor dipertimbangkan dari kinerja industri berdasarkan lampiran bukti pembayaran rekening listrik dan pembayaran BPJS.
“Importasi yang dilakukan oleh importir produsen hanya digunakan sebagai bahan baku dan tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan serta tidak dilakukan melalui PLB,” jelasnya.
Kemudian pemerintah harus membenahi PLB dengan melakukan revisi Perdirjen No.02-03/BC/2018 tentang pusat logistik berikat (PLB) dengan poin revisi antara lain melarang produksi impor yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri untuk masuk melalui PLB. Lalu penerapan persyaratan yang setara dengan pelabuhan.
Revisi perdirjen ini juga harus memperketat masuknya barang impor produk TPT di PLB. “Pengawasan dalam praktik beli jual langsung ke pasar domestik yang dilakukan oleh PDPLB,” ujarnya.
Terakhir adalah penyetaraan parameter kualitas air limbah dengan negara lain melalui revisi peraturan terkait seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha atau kegiatan