Setelah sempat diuji coba kurang lebih tiga hari pada awal tahun 2019 lalu. Keberadaan bus sekolah milik Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga menjadi dambaan para siswa untuk berangkat dan pulang sekolah. Namun, Dinhub Kabupaten Purbalingga memastikan belum bisa dioperasionalkan karena sampai saat ini karena belum ada izin
“Masih menunggu beresnya dokumen administrasi dari Kemenhub. Ketika dokumen kendaraan sudah beres, masih harus melalui kajian kembali agar penggunaan bus tepat sasaran,” tutur Kepala Dinhub Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho kepada cyber media lintas24.com, Jumat (15 Nopember 2019)
Sebenarnya lanjut Yani, bus sekolah ini. Ketika dokumen administrasi dari Kemenhub sudah selesai, maka bisa langsung beroperasi. Peruntukan bus itu untuk dunia pendidikan. Artinya kegiatan yang bisa dilakukan dengan bus sekolah jelas terkait dengan anak sekolah, pendidikan dan wisata pendidikan. Misalnya akan digunakan sebagai fasilitas kunjungan siswa, dan kegiatan sejenisnya.
“Karena bantuan itu sejatinya untuk memfasilitasi angkutan anak sekolah,” tambahnya. Bus berkapasitas sekitar 36 penumpang itu pernah diuji coba sembari membenahi lokasi atau titik kumpul dan turun. Uji coba juga dilakukan untuk menghitung waktu operasional agar semua tepat waktu,” tuturnya.
Pihaknya berharap, sembari menunggu dokumen lengkap, maka kajian tetap berjalan. Harapannya tahun ini ada gambaran dan penerapan kembali fungsi bus sekolah sebagai penunjang atau fasilitas anak sekolah.
“Saya masih belum bisa memastikan kapan waktunya. Namun yang jelas segera menyesuaikan dan bus bisa segera dimanfaatkan dengan optimal. Kami membutuhkan kajian mendalam soal pengoperasian kembali. Apakah akan digunakan seperti layaknya angkutan umum membawa anak sekolah atau metode lain. Kami harus dapatkan telaah dan dilaporkan kepada bupati,” tegasnya