Dinas Pendidikan Kota Bekasi resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama hingga 12 Mei 2020.
Kepala Dinas Pendidikan, Inayatullah mejelaskan, perpanjangan tersebut berlaku karena kasus virus Covid-19 masih terus meningkat. Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2858 Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Empat Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
“Waktu perpanjangan ini sampai 12 Mei 2020. Akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa darurat Covid-19 di Kota Bekasi. Mengingat mulai hari ini, Pemkot Bekasi melakukan perpanjangan masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Inayatullah dalam keterangannya, Rabu (29 April 2020).
Dia meminta jajaran pengurus sekolah untuk dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa untuk selama masa tersebut.
“Diharapkan para orangtua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah,” kata Inayatullah.