Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK Digulung Dalam Operasi Sikat Candi 2019 Polres Tegal

Uncategorized83 views

Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digulung Satreskrim Polres Tegal Para pelaku ditangkap dalam operasi sikat Candi 2019 yang digelar selama 14 hari, dari 7-21 Oktober 2019. Adapun lokasi pencurian berada di 4 kecamatan, yakni Bojong, Bumijawa, Margasari, dan Pangkah.

Kapolres Tegal AKPB Dwi Agus Prianto mengatakan para pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan mencuri sepeda motor, penadah, hingga mencetak STNK palsu.

“Jadi para pelaku ini memang berkomplot mencuri motor. Kemudian menjual hasil curian lengkap dengan STNK palsu untuk meningkatkan nilai jual,” kata Dwi kepada cyber media lintas24.com saat jumpa pers, Rabu (23 Oktober 2019).

Dwi menjelaskan, jika motor hasil curian dijual tanpa dokumen, maka hanya laku Rp 1 juta. Namun, jika disertai STNK, motor bisa dijual lebih mahal hingga Rp 2,5 juta. Adapun biaya pembuatan 1 STNK palsu Rp 50 ribu-70 ribu.

“Sindikat bukan hanya di Tegal. Ada beberapa TKP sedang disidik oleh Polres Purbalingga,” katanya.

Adapun 5 pelaku pencurian yang diringkus polisi adalah Ghofur, 32 tahun; Irfan, 37 tahun, Syukur, 31 tahun; Imam Khanafi, 37 tahun; dan Doddy Bagus, 39 tahun. “Yang berperan sebagai pemalsu STNK adalah Doddy. Dia dapat pesanan Irfan yang menjadi penadah,” kata Dwi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 unit motor hasil curian, 1 unit komputer, dan STNK palsu.

Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku pemalsuan STNK dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *