Surat Izin Mengemudi (SIM) versi terbaru resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Minggu (22 Septemember 2019) . Smart SIM, dilengkapi dengan chip di dalamnya. Peluncuran dilakukan oleh Kepala Korlantas Polri Refdi Andri di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta.
“Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, yang di-launching pada kesempatan hari ini,” kata Refdi, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu.
SIM ini disebut memiliki sejumlah kelebihan, mulai dari mencatat pelanggaran pemegangnya hingga bisa digunakan sebagai kartu pembayaran. Dan berikut ini sejumlah hal yang perlu Anda ketahui soal Smart SIM
Cara memperoleh Smart SIM bisa didapatkan tanpa harus mengantre di satuan penyelenggaraan administrasi (Satpas) sebagaimana proses pembuatan SIM reguler.
- Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengisi semua identitas dan formulir yang tersedia di laman sim.korlantas.polri.go.id. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi untuk melakukan pembayaran di bank BRI, baik melalui ATM, m-banking, atau internet banking. Terakhir, setelah pembayaran dilakukan, kode registrasi akan diterima melalui SMS dan e-mail.
- Menyimpan identitas Hal yang membedakan Smart SIM dengan SIM sebelumnya adalah adanya teknologi chip di dalam kartu yang bisa menyimpan berbagai data terkait pengguna, salah satunya adalah identitas diri.
- Mencatat pelanggaran SIM model baru ini juga dapat menyimpan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh si pemilik. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi pemegang Smart SIM akan terekam pada chip, dan server Polri.
- Data kecelakaan Chip pada Smart SIM juga bisa menyimpan data kecelakaan yang pernah dialami oleh si pemilik. Data ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.
- Biaya pembuatan Smart SIM Biaya pembuatan Smart SIM sama seperti SIM reguler. Besarnya biaya mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun biayanya: SIM A Rp 120.000 SIM C Rp 100.000 SIM B1 Rp 120.000 Perpanjangan SIM A Rp 80.000 Perpanjangan SIM C Rp 75.000 Perpanjangan SIM B1 Rp 80.000. Bagi mereka yang SIM lama masih berlaku, tetap bisa digunakan dan tidak harus melakukan pergantian. Jika nanti melakukan proses perpanjangan, maka SIM baru yang akan didapatkan adalah Smart SIM.