Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2019, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memerintahkan para anggota agar melakukan langkah-langkah preventif saat menggelar. Salah satu langkahnya dengan mempersilakan pelanggar untuk mengambil SIM-nya di rumah jika tidak membawa SIM ketika dirazia.
“Bagi yang SIM-nya ketinggalan, silakan lakukan langkah-langkah persuasif. Kalau betul dia punya SIM, ambil SIM-nya, diingatkan supaya setiap kegiatan ke mana pun SIM-nya selalu dibawa,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta
Dia mengimbau, masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM. Pasalnya, masyarakat yang belum memiliki SIM belum terampil mengendarai kendaraan di jalan raya.
“Yang nggak punya SIM yang di bawah umur jangan bawa kendaraan sepeda motor atau roda empat. Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain,” tuturnya
Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan maksud pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Ia menjabaran, ada pengecualian bagi pengendara yang melanggar dan tidak membawa SIM. Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik Operasi Zebra itu berlangsung. Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.
“Maksudnya gini… kalau ada perumahan di dekat situ ada kegiatan kita, dia bilang SIM ketinggalan tapi rumahnya dekat, itu diskresi petugas. Kita suruh pulang dulu tapi motornya nggak dibawa, ditinggal, gitu,” kata Yusuf.
Meski begitu, penindakan hukum kepada pelanggar tetap dilakukan. Proses tilang dan imbauan-imbauan disebut Yusuf tetap diberikan kepada para pelanggar.
“Tetap ditindak, tapi kalau rumah dekat bisa persuasif kecuali kalau dia ditangkap kebut-kebutan tetap saja akan ditindak ya, itu beda lagi, mau rumah dekat atau nggak itu beda lagi,” ungkap Yusuf.