SIM Habis pada 17 Maret-29 Mei 2020. SIM Bisa Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020

Uncategorized106 views

Untuk menghindari antrian yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) akibat pandemi virus corona di DKI Jakarta. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 dapat diperpanjang sampai 29 Juni 2020

Kepala Seksi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin menuturkan, kelonggaran ditawarkan kepada masyarakat agar paralel dengan aturan PSBB yang masih berlaku di daerah DKI Jakarta. Oleh karena itu, Polda Metro mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM demi menghindari penumpukan antrean saat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

“Mulai 30 Mei 2020, di Satpas Polda Metro jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, dispensasi perpanjangan SIM juga turut diperpanjang yang awalnya 17 Maret Sampai 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020,” katanya

Ia menjelaskan, bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jalan Daan Mogot, Jakarta. Empat lainnya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

“Selain itu juga dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi,” tuturnya