Sidang kasus korupsi yang menjerat terdakwa Supardi mantan Kepala Desa Buara dilaksanakan video confrence (Vicon) bersama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I KedungpanSemarang. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tututan kasus korupsi yang menjerat mantan kepala desa Buara Supardi melalui video conference di kantor Kejari Purbalingga. Pada sidang tersebut hakim berada di Pengadilan Tipikor, Jaksa berada di Kejari, dan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan,” tutur Kasi Intel Kejari Purbalingga, Budi Santosa, Selasa (7 April 2020).
Ia mengungkapkan, Surat tuntutan dibacakan tim JPU Meyer Simanjuntak selaku Kasi Pidsus beserta anggotanya Agung P di kantor Kejari Purbalingga pada pukul 13.30 Wib. Pada perkara tersebut, JPU menuntut Supardi selama 2 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan.
Terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp. 50 jua dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dgn pidana kurungan penganti denda selama 6 bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.309.838.453,- jika dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti makan dipidana selama 1 thn penjara,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada perkara tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 thn 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
“Bahwa persidangan selesai pukul 15.00 WIB,” tuturnya.