Sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Penindakan ini dilakukan, setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Virus Covid-19.
Kepala Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas, Imam Pamungkas menjelaskan, sesuai instruksi Bupati Banyumas, Satpol PP segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sangki terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker
“Sesuai Instruksi Bapak Bupati, mulai hari ini Selasa (28 April 2020) , kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19,” katanya kepada cyber media lintas24.com, Selasa (28 April 2020)
Ia mengungkapkan, untuk pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dialkukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.
“Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50.000 atau bisa di bawahnya,” tambahnya.
Imam Pamungkas menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, memang mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelumnya. Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.
Dalam razia tanggal 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April kembali menurun, ada 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
“Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring,” tuturnya.