Setelah melahirkan, Titin Heniko alias Trias (42) yang mengaku sebagai keponakan Kapolri, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Senin (12 Maret 2018). Titin Heniko didakwa melakukan penipuan perekrutan anggota Polri dan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Karena itu kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Titin Heniko selama empat tahun penjara,”ungkap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masmudi, M Nurachman Adikusumo didampingi David Soetrisno Marganda Simorangkir, terdakwa.
Pada sidang terpisah dengan kasus yang sama, terdakwa lain yang terlibat, oknum polisi Andri dan istrinya, Suriwani juga dituntut hukuman penjara masing-masing tiga tahun penjara.
Majelis hakim dipimpin oleh Bagus Trenggono dengan anggota Ageng Priambodo Pamungkas dan Jeily Syahputra serta Panitera Pengganti (PP) Supriyanto.
Untuk diketahui, terdakwa Titin, warga Apartemen M Gold Tower Kamar 19 D Bekasi Barat, Jawa Barat mulai disidang Senin (22/1) lalu. Dia didakwa penipuan perekrutan calon anggota Polri dan PNS Ditjen Pajak. Adapun korban sebanyak tujuh orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Dalam kasus ini juga menyeret oknum anggota Polri dan istrinya.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa bertemu dengan para korban atas saran Suriwani warga Kecamatan Bukateja dan suaminya, Andri yang ternyata adalah oknum anggota Polri. Awalnya terdakwa bertemu bertemu dengan keduanya pada Oktober 2016 dan mengaku keponakan Kapolri. Terdakwa mengaku mampu memasukkan orang menjadi anggota Polri dan pegawai Ditjen Pajak dengan memberikan uang Rp 180 juta.
Oleh Suriwani dan Andri, jumlah itu dinilai kecil karena pasarannya di Purbalingga mencapai Rp 370 juta. Akhirnya disepakati keduanya setor ke terdakwa Rp 180 juta, sisanya untuk dua orang itu. Setelah itu mereka beraksi mencari korban.
Selama setahun dari Oktober 2016 sampai Oktober 2017, ada tujuh korban. Ada yang setor Rp 180 juta, Rp 375 juta, Rp 468 juta, Rp 110 juta, Rp 396 juta, Rp 227 juta dan 155 juta. Jika ditotal mencapai Rp 1,9 miliar lebih. Para korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa atau kepada Suriwani dan Andri. Saat kejadian, terdakwa berdomisili di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari.
Karena anak para korban tidak ada yang diterima menjadi anggota Polri dan merasa tertipu, mereka lalu melaporkan ke Polres Purbalingga. Terdakwa ditangkap oleh polisi pada akhir Oktober 2017. (yoga tri cahyono)