Senin 11 Mei 2020, Polres Purbalingga Mulai Menerapkan ETLE

Uncategorized96 views

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga segera menerapkan sistem e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk tahap pertama percontohan sudah dipasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) di simpang empat Jalan Mayjend Sungkono depan Mapolres Purbalingga.

“Di simpang empat patung Jenderal Sudiman, jalan Mayjend Sungkono atau depan Mapolres Purbalingga, dari arah Kalimanah menuju masuk kota Purbalingga, sudah aktif terkoneksi diruang administrasi Satlantas Purbalingga,” ungkap Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati melalui Kepala Unit Pendidikan dan Rakayasa (Kanit Dikyasa) Iptu Tedy Subiyarsono kepada cyber media lintas24.com, Sabtu (9 Mei 2020)

Perwira balok dua ini menambahkan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan diantaranya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara manual ke database Registrasi & Identifikasi (Regident)

Disain grafis: Bripka Rizky_Unit Pendidikan dan Rakayasa Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga

“Kita akan mulai laksanakan, Senin (11 Mei 2020). Jenis pelanggaran yang tercapture (tertangkap kamera ETLE) diantaranya, rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara. Kamera ini juga bekerja tanpa pandang bulu. Artinya, setiap pelanggar langsung tercapture tanpa kompromi di lapangan,” tuturnya

Ia menjelaskan, manfaat ETLE agar terwujudnya efektivitas penegakan hukum (gakkum), jaminan asas transparansi, dan kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran. Dari aspek kualitas ETLE memiliki daya tangkal yang cukup tinggi (deterrence effect), pengguna jalan merasa terawasi pada saat melakukan aktivitas di jalan raya yang terpasang CCTV ETLE

“Sehingga mereka berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran. Ini merupakan proses awal mengarah kepada ketaatan dan kepatuhan berlalu lintas dalam membangun budaya tertib berlalu lintas,” ungkapnya

Ia menambahkan, sistem tilang elektronik tersebut dilakukan dengan memantau pergerakan kendaraan para pengguna jalan melalui kamera pengawas terutama di kawasan persimpangan. Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas maka, kamera akan memotret kendaraan dan nomor polisinya.

“Sistem akan memproses, capture camera dikirim ke back office di ruang administrasi Satlantas, setelah melakukan konfirmasi akan langsung ditindak dengan Tilang dan mendapatkan nomer Briva. Pelanggar bisa memilih mengikuti sidang Pengadilan Negeri Purbalingga atau membayar sesuai dengan kode Briva. Jika kedua proses tidak dilakukan pelanggar, maka STNK akan diblokir (Automatic Number Plate Recognition),” ungkapnya

Untuk penanganan pelanggaran yang dilakukan kendaraan bernomer Polisi luar Purbalingga lanjut Tedy Subiyarsono, pihaknya akan dilakukan oleh petugas yang telah siaga.

“Untuk para pelanggar dengan nomer Polisi luar Purbalingga, akan dilakukan pengejaran dan gakkum ditempat.  Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan sebelum terkoneksi dengan Elektronic Registration Identification (ERI) milik Korlantas,” tegasnya

Ia menjelaskan, untuk seluruh masyarakat Purbalingga yang masih menggunakan kendaraan bermotor bernomer Polisi luar Purbalingga, dimohon untuk mengubah identitas kepemilikannya.

“Sekaligus mengimbau kepada pemilik kendaraan ketika menjual kendaraannya untuk segera Balik nama ke Pembeli, agar tertib admistrasi kendaraan yang ada di database Regiden kendaraan bermotor agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Karena, Surat konfirmasi ETLE akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang ada di STNK,” tegas Tedy Subiyarsono

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *