Semua Kendaraan Wajib Diregistrasi Ulang Nomor Polisi

Uncategorized101 views

Registrasi ulang dalam rangka perubahan skema penomoran digelar serentak di Jawa Tengah mulai Senin 17 Februari. Semua kendaraan bermotor (ranmor) baik roda dua, empat atau angkutan barang kini harus melakukan heregristasi atau registrasi ulang untuk penggantian nomor polisi (Nopol) kendaraan yang baru.

“Dasarnya,  Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Intinnya, saat registrasi ulang di Kantor Samsat, pemilik kendaraan wajib menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB). Tak terkecuali bagi kendaraan yang masih kredit di pihak pembiayaan atau leasing,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Tegal Kota, AKP Bakti Kausar Ali

Ia menambahkan, program tersebut berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dibarengkan dengan program pembebasan BBNKB dan penghapusan denda keterlambatan pajak yang digelar sejak 17 Februari 2020.

Untuk syaratnya sama seperti saat mengurus pajak lima tahun ataupun saat mengurus BBN 2 di Kantor Samsat atau Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD). Setelah registrasi ulang, nanti muncul nomor baru, dan ketika nanti penomoran pelat itu seragam dapat mengidentifikasi asal daerah kendaraan.

“Heregistrasi penyesuaian ranmor dimulai yang per 5 tahunan. Kami dari Satuan Lalu Lintas, khususnya Polres Tegal Kota melalui Samsat mewajibkan bagi yang sudah lima tahunan wajib membawa BPKB asli,” ungkapnya, Rabu (19 Februari 2020)

AKP Bakti Kausar Ali mencontohkan, untuk wilayah Jawa Tengah, nopol kendaraan kategori sedan/jip yang saat ini mulai dari 7000 sampai 8399 dan minibus dari 8400 sampai 9499, nantinya akan diubah dengan nomor baru mulai dari 1 sampai 1999. Kemudian untuk nopol lama mobil barang mulai dari 1300 sampai 1949 akan diganti dengan nomor baru mulai dari 8000 sampai dengan 9999.

“Kami dari Satlantas Polres Tegal Kota mengimbau bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat maupun roda enam untuk segera melakukan heregistrasi penyesuaian ranmor mulai dari yang per 5 tahunan dengan membawa BPKB yang asli,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *