Sehat Itu Mahal – Iuran BPJS Naik 100 Persen

Uncategorized97 views

Kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar 100 persen sudah melewati kalkulasi yang matang. Kenaikan iuran ini penting untuk membenahi BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit dari waktu ke waktu. Pemerintah sudah melakukan kajian dan tak ada cara lain yang bisa ditempuh selain menaikkan iuran

“Sehat itu mahal. Kalau sehat itu murah, orang menjadi sangat manja, tidak mendidik dirinya untuk menjadi sehat. Semua Masyarakat harus memahami itu. Jangan mengembangkan sehat itu murah. Nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4 September 2019).

Kendati demikian, Moeldoko mengakui bahwa kenaikan iuran bukanlah satu-satunya solusi. Presiden juga telah menginstruksikan BPJS melakukan perbaikan tata kelola. Salah satunya dengan memastikan seluruh peserta BPJS membayar iuran tepat waktu.

“Presiden sudah menegaskan bahwa manajemen BPJS harus diperbaiki dari waktu ke waktu. Termasuk itu bagaimana bangun sistem lebih efisien, lebih efektif,” ujar dia.

Pemerintah sebelumnya memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan ini untuk iuran peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat. Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan. Namun, usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang karut-marut.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *