Di tengah pandemi Covid-19,. para perantau yang bekerja di sektor informal, masih berdomisili di Jakarta, dan tidak bisa pulang kampung jangan khawatir. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengahsedang mendata warga ber-KTP Jawa Tengah yang kini ada di DKI Jakarta.
Kepala Subdirektorat Anjungan Badan Penghubung Jawa Tengah, Turino mengungkapkan, pendataan ini sudah dibuka sejak 18 April 2020 lalu melalui paguyuban-paguyuban warga Jawa Tengah melalui WhatsApp.
“Badan Penghubung ini mendata warga Jawa Tengah yang ada di Jakarta, untuk kemudian kami usulkan menerima bantuan ke Pemprov DKI Jakarta,” tutur Turino
Pendaftaran mandiri warga ber-KTP Jawa Tengah di Jakarta melalui website akan dihimpun hingga besok, Kamis (23/4/2020), sebagaimana tenggat waktu yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Pendaftaran mandiri dapat dilakukan dengan cara:
- Buka alamat website s.id/tidakmudik atau siagacovid19. penghubung. jatengprov. go.id
- Isi data secara mandiri dengan benar dan lengkap, karena data yang tidak lengkap tifak dapat diproses.
- Unggah (upload) foto KTP Jawa Tengah ke website (ukuran foto tidak boleh lebih dari 1 MB). Jika perantau tak punya KTP, dapat menggantinya dengan SIM atau bukti identitas lain.
- Satu NIK hanya bisa mendaftar sekali.
- Jika pendaftaran berhasil, pendaftar akan menerima notifikasi bahwa sudah berhasil mendaftarkan diri.
Apabila ada pertanyaan mengenai pendataan ini, warga ber-KTP Jawa Tengah dapat menghubungi nomor: 0812-9588-0747 (WhatsApp) 0813-9867-6185.