Baca Juga : 24 Persen Pelajar Di Jateng Terpapar Narkoba
Baca Juga : Dina Safira, Gadis Desa Bangbayang Terpilih Jadi Duta Anti Narkoba Brebes
Baca Juga : Propam Polri: AKPB PN Memeras Bos Karaoke Setelah Sengaja Menaruh Ekstasi
Selama bulan September 2019, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota menangani empat perkara narkotika jenis sabu Sebanyak 5,49 gram dan empat butir ekstasi ekstasi disita dari empat tersangka.
Baca Juga : Subana, Pengemudi Dump Truk Penyebab Laka Maut di KM 91 jalan Tol Cipularang Tak Gunakan Narkoba
Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu dan Pil Koplo, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga
Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan, bahwa keempat tersangka itu adalah Armi Sancoyo (34 tahun), warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Selain itu, Romi Fajar (22 tahun), warga Desa/Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun; Hari Prasetyo (43 tahun), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Juga, Ira Dwika (23) yang indekos di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Mereka sebagai pengedar dan pemakai, bukan satu jaringan,” kata Eko, Selasa (1 Oktober 2019).
Baca Juga : “Kreatif Tak Perlu Zat Adiktif”, Kampanye Bahaya Narkoba Polres Cilacap
Baca Juga : BNN Kabupaten Cilacap Terus Gelar P4GN
Ia menjabarkan, kasus tersebut menambah daftar perkara yang ditangani Sat Reskoba Polres Madiun Kota. Sejak Januari hingga September 2019, sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkotika telah ditangani. Adapun jumlah tersangkanya sebanyak 36 orang.
“Barang bukti sabu ada sekitar 80 gram dan ekstasinya 65 butir,” ujar Eko kepada sejumlah jurnalis.
Dari jumlah tersangka yang ditahan imbuhnya, sebanyak 26 tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun dan dinyatakan lengkap atau P-21. Sedangkan 10 lainnya masih dalam penyidikan polisi.
“Untuk jumlah kasus bila dibandingkan tahun lalu sangat mungkin ada peningkatan. Karena selama 2018 sebanyak 31 kasus dan tahun ini hingga September sudah 29 kasus,”katanya
Ia menjabarkan, dari hasil analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan pihak kepolisian, Eko menuturkan, pengungkapan kasus narkotika mayoritas di permukiman. Selain itu, di tempat hiburan malam yang sebagian pelakunya merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Madiun.
Keberhasilan pengungkapan kasus, ia melanjutkan, karena adanya peredaran narkotika, penyelidikan polisi dan kerjasama masyarakat.
“Semua selalu terhubung dan kami tidak bekerja sendiri,” tuturnya.