Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pemuda yang Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Kandang Ayam

Uncategorized103 views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membekuk AN (27), warga  Dukuh Karangpetir Desa Pekalongan RT 02 RW 07 Kecamatan Bojongsari TS (23)  warga  Desa Bumisari RT 30 RW 14  Kecamatan Bojongsari dan satu tersangka lainnya berinisial T (15) yang masih dibawah umur.

“Ketiga tersangka itu pelaku persetubuhan terhadap gadis dibawah umur berinisial Mawar (15),warga Dukuh Lantung Rt 03 RW 11 Desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari, Purbalingga,” kata Kabag Ops Polres Purbalinggga Kompol Sigit Ari Wibowo didampingi Kasubag Humas Iptu Widyastuti, dalam Pres Release, Kamis (23 Januari 2020).

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada  Jumat (27 Desember 2019) lalu.  Awalnya pelaku berinisial AN sekitar pukul 16.30 mengajak Mawar  ke kandang ayam yang ada di Desa Metenggeng. Pelaku AN juga mengajak TS dan T untuk bersama Melati menuju kandang ayam tersebut.

“Di kandang ayam, tiga pelaku dalam keadaan mabuk setelah minum minuman keras jenis tuak memaksa Mawar melepas seluruh pakainnya,” jelasnya.

Awalnya korban sempat memberontak. Namun dia tak kuasa melawan tiga pelaku yang sangat beringas  dan dalam keadaan mabuk.  Pelaku AN  yang pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban. Kemudian dilanjutkan dengan pelaku TS dan T. Setelah itu korban pergi bersama pelaku T menuju rumah T.

Mengetahui bahwa korban Mawar disetubuhi tiga pemuda tersebut, keluarga lalu melapor ke polisi.  Akhirnya pada  Selasa (14 Januari 2020) dan Kamis (16 Januari 2020) unit Pelayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga  melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

“Mereka lalu diamankan beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat bersama korban,” ungkapnya.

Para pelaku mengaku telah menyetubuhi korban. Oleh karena itu mereka dijerat dengan ancaman hukuman  Pasal 81 ayat (2), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannnya  penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” imbuhnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *