Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerjaan, yang ditawarkan di facebook. Polisi berhasil mengamankan pelaku Muhammad Eko Fijar Sumanto (36), warga Depok, Jawa Barat.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo menuturkan, pelaku ini merupakan residivis, pada tahun 2014 kasus penipuan juga di Wilayah Semarang, dihukum tiga tahun. Kemudian di tahun 2017 perkara penipuan, di daerah Magelang, dihukum dua tahun. Pelaku tak jera, dengan modus menyebarkan informasi lowongan pekerjaan di medsos. Kemudian, ketika ada yang tertarik, mereka melanjutkan komunikasi melalui whatsapp.
“Pelaku menjanjikan bisa membantu untuk menyalurkan pada perusahaan yang dimaksudkan. Namun, korban harus mengirimkan sejumlah uang. Di Purbalingga sudah ada tiga korbannya, mereka sudah mentransfer uang pada pelaku, tapi tidak kunjung ada infomasi lebih lanjut, karena curiga kemudian melapor kepada pihak kepolisian,” kata Kompol Sigit Ari, kemarin.
Tiga korban asal Purbalingga masing-masing Radika Heriyanto warga Kalimanah, Hari Sri Purnomo, dan Arif Rian Pratama warga Kedungbenda, Kemangkon. Radika sudah mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta, sedangkan dua temannya masing-masing Rp 500 ribu.
“Hasil pengembangan, di daerah lain juga ada yang menjadi korban. Di antaranya ada dua orang dari Kabupaten Pemalang,” ujarnya.
Hasil penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di daerah Bandungan, Semarang. Sejumlah barang bukti seperti lembar struk transfer dari masing-masing korban, buku tabungan, dan sejumlah uang.
Saat ditanya wartawan, pelaku Muhammad Eko mengaku bahwa dirinya memilih menggunakan perusahaan Sinar Jaya, karena dirinya pernah bekerja di tempat tersebut. Sehingga, dia bisa lebih menyakinkan kepada calon korban, dengan menyampaikan prosedur rekrutmen.
“Tidak pernah ketemu dengan korban, biar tidak dikenali, jadi minta ditransfer dulu,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, Muhammad Eko saat ini mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.