Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengamankan SW alias W, warga RT 001 RW 001 Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet yang kedapatan sedang menjual kupon judi togel hongkong di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto mengungkapkan, saat ditangkap di rumahnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing uang tunai Rp 345 ribu, enam bonggol kupon togel, kertas ramalan togel (ciamsi) dan juga sejumlah alat tulis
“Tersangka kami amankan di rumahnya. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berjualan kupon judi togel. Saat ditangkap pelaku juga sedang melayani pembeli. Makanya kami datangi rumahnya pada Sabtu (10 Agustus 2019),” kata, Kamis (15 Agustus 2019).
Polisi juga mengamankan SZR (57) di rumahnya di Desa Bojong Kaliwangi Kecamatan Mrebet RT 003 RW 002. Saat ditangkap pelaku sedang melayani pembeli judi togel hongkong di sana. Rumahnya juga kebetulan menjadi warung kopi. “ Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 262.000, lima lembar kupon togel serta kertas ramalan togel,” ungkapnya.
Polisi juga sedang memburu AG (41), rekan SZR yang berperan sebagai agen. Karena hasil penjualan togel disetorkan kepada AG. Namun saat SZR ditangkap AG melarikan diri. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 3033 KUHP dan Pasal 2 UU RI No 7 Tahun 1974. “Ancaman hukumannya maksimal Sembilan tahun penjara,” imbuhnya.