Satpol PP Purbalingga Jaring Delapan PGOT

Uncategorized103 views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menjadring  penyakit masyarakat seperti pengmis,  gelandangan dan orang terlantar (PGOT) yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Purbalingga. Selain menganggu ketertiban umum, para PGOT juga menjadi salah satu perusak pemandangan kota.

“Petugas Satpol PP berhasil menjaring delapan pengemis dan satu pengamen. razia PGOT kali ini menyasar pada enam titik. Satu di antaranya adalah Masjid Agung Darussalam, yang berdasarkan informasi kerap menjadi tempat mangkal pengemis,” tutur  Kepala SatPol PP Purbalingga, Suroto melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Perda, Sugeng Riyadi, Jumat (30 Agutus 2019).,

Pada kegiatan tersebut, delapan pengemis berhasil diamankan. Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya dibawa ke Rumah Singgah Perlindungan Sosial Dinsosdalduk KB dan P3A di Kelurahan Bojong. Disana, para pengemis dilakukan pembinaan.

“Ada beberapa yang sudah pernah terjaring, dan kini berkeliaran lagi, semuanya warga Purbalingga,” uajrnya.

Delapan pengemis tersebut masing-masing Kusnari (80) asal Desa Campakoah Rt 02/01 Mrebet, Surtinah (50) Nangkod Rt 01/02 Kejobong, Sumarni (55)  Purbalingga Wetan Rt 01/04, Lia (55) asal Purbalingga Wetan Rt 01/04, Kecamatan Purbalingga, Bambang Najib Arafik (57) Purbalingga Kidul Rt 01/05, Imam (6)  Purbalingga Wetan Rt 01/04, Turyati (34) Brobot Rt 12/03 Bojongsari dan Turyah (60) Toyareja Rt 02/03, Purbalingga. Satu pengamen yang juga terajaring adalah Arif (14) Purbalingga Kidul Rt 06/02, Kecamatan Purbalingga.

“Dasar pelaksanaan penertiban ini, adalah Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga dan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *