PURBALINGGA- Bukti kompetensi berkendara di jalan raya bagi penyandang disabilitas wajib dimiliki. Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga saat ini memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi penyandang disabilitas. Pembuatan SIM D tersebut kini dapat dilayani di Satlantas Polres Purbalingga.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ryatnadi melalui Baur SIM Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Nyamiran menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 Huruf e bahwa penyandang cacat atau disabilitas diberikan SIM D.
“Intinya pembuatan SIM D adalah untuk mengakomodir kaum disabilitas. Tujuannya agar penyandang disabilitas dapat berkendara dengan nyaman di jalan raya.,” ungkap Nyamiran kepada lintas24.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (28 April 2016).
Ia menjelaskan, SIM D merupakan surat izin mengemudi yang khusus diberikan kepada para penyandang cacat (disabilitas) untuk melengkapi mereka dalam mengendarai kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhannya.
“Syarat dan ketentuannya sama, mereka wajib mengajukan permohonan, melakukan tes kesehatan, tes kecapakan, tes buta warna, dan praktek lapangan. Bedanya, kendaraan yang digunakan adalah kendaraan masing-masing para penyandang disabilitas, karena disesuaikan dengan kebutuhan kecatatannya,” kata dia.
Nyamiran menjelaskan, sesuai PP Nomer 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengurusan SIM D ini hanya Rp50 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dikenakan Rp30 ribu. Masa berlaku SIM D sama seperti surat izin mengemudi lainnya yakni lima tahun, dan wajib diperpanjang secara berkala.
“Dengan memiliki SIM D, artinya para penyandang disabilitas memiliki legalisasi dan kompetensi mengendarai kendaraan bermotor yang diizinkan oleh negara, yang diharapkan dapat mendorong mobilisasi para penyandang cacat ini,” katanya.
Nyamiran menambahkan, untuk mendapatkan SIM D, para penyandang disabilitas harus dipastikan kondisi kesehatannya, tidak mengalami gangguan pendengaran, tidak buta huruf, dan buta warna.
“Kendaran modifikasinya juga harus memenuhi kelengkapan keselamatan seperti rem, lampu penerang, dan lampu penanda untuk berbelok. Model kendaraan modifikasi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Terpisah, Ketua Yayasan Pilar Purbalingga Sri Wahyuni menyambut baik kebijakan yang diambil oleh Satlantas Polres Purbalingga. Dikatakan Yuni, salah satu program kerja yayasan adalah memberikan perhatian utama kepada para difabel. Karena, saat ini belum banyak fasilitas publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Kami menyambut baik, Ini adalah bentuk dukungan Satlantas Purbalingga agar masyararkat tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Menurutnya, SIM D bagi para penyandang disabilitas wajib menjadi kebutuhan dalam menunjang mobilitas mereka untuk beraktivitas sehari-hari. Beberapa di antara mereka yang bekerja, ada juga untuk mendistribusikan produk hasil kerajinan tangannya.
“SIM D sangat dibutuhkan, sebagai legalitas para penyadang disabilitas boleh mengendarai kendaran bermotor dijalan raya. Ini juga membantu ruang gerak untuk beraktivitas. Diharapkan dapat memotivasi teman-teman diffabel lainnya untuk beraktivitas,” katanya.