Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga menindak tegas kendaraan truk atau pick up yang membawa barang dengan melebihi kapasitas (over load). Selain melanggar peraturan lalu lintas, truk atau pick up over load juga mengancam keselamatan pengendara dan orang lain.
Kasatlantas AKP Indri Endrowati melalui Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa), IPTU Tedy Subiyarsono menuturkan, pihaknya tidak akan mentolerir kendaraan pengangkut barang seperti truck dan pick up yang membawa barang melebihi kapasitas.

“Istilahnya truk ODOL atau over dimension over load. Semua pelanggaran langsung kami tindak dengan Tilang. Efek jera juga dapat dilakukan, misalnya pengemudi harus memindahkan kelebihan barang ke angkutan lainya. Atau kita tahan kedaraannya. Karena apa, kendaaraan ini berpotensi besar menjadi penyebab dalam kecelakaan. Akibatnya bisa fatal,” ungkapnya kepada cyber media lintas24.com, Senin (2 Maret 2020)
IPTU Tedy Subiyarsono menambahkan, faktor utama pada setiap kecelakaan yang terjadi menyangkut masalah disiplin berlalu lintas. Kendaraan yang kelebihan muatan berkontribusi besar akan kerusakan jalan.
“Kendaraan tidak seharusnya membawa bobot berlebihan sehingga membuat jalanan menjadi rusak. Setiap kendaraan angkutan barang telah tercantum jelas tentang kapasitas barang muatan yang bisa dibawa di kendaraan tersebut. Termasuk jumlah orang dalam satu kendaraan tersebut. Jika melebihi kapasitas, hal tersebut sudah jelas-jelas melanggar peraturan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, Unit Dikyasa terus memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengemudi, sekaligus memberi imbauan kepada pemilik perusahaan yang memang sengaja memodif dan memuat beban kendaraan yang berlebihan.
“Sambang suluh terus dilakukan kepada pemilik armada yang berbadan hukum, seperti PT dan Koperasi. Harapannya, tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang,” tuturnya