Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga membubarkan dan menindak tegas aksi balap liar. Empat sepeda motor diamankan dari sirkuit liar di Jalan S Parman Kelurahan Kedungmenjangan tepatnya di depan Universitas Perwira Purbalingga (Unperba) karena ditinggal kabur oleh pemiliknya dan di Jalan Kopral Tanwir 2 Kelurahan Purbalingga Lor depan SMP Negeri 3 Purbalingga belasan anak muda yang berkumpul hendak menonton balap liar dibubarkan., Minggu dini hari (1 Maret 2020)
Kasatlantas AKP Indri Endrowati melalui Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa), IPTU Tedy Subiyarsono menuturkan, para pelaku merupakan anak-anak muda dan masih di bawah umur dan dilakukan di akhir pekan pada saat dini hari. Kedua lokasi tersebut memang sering digunakan untuk aksi balap liar.
“Ini sangat meresahkan. Selain rawan kecelakaan bagi mereka sendiri, juga rawan bagi pengguna jalan yang lain. Walaupun aksi mereka dilakukan menjelang pagi, tetap saja meresahkan,” tuturnya kepada cyber media lintas24.com, Senin (3 Maret 2020).
Untuk menekan aksi balap liar imbuh Perwira balok dua ini, Unit Dikayasa senantiasa memberikan penyuluhan ke sekolah baik siswa, guru dan wali murid dan juga komunitas motor, dan masyarakat secara umum.
“Kami terus memberikan edukasi dan memberikan pembinaan serta penyuluhan untuk menekan angka kecelakaan. Karena pada bulan Januari hingga Februari 2020, sudah terjadi 115 kasus kecelakaan lalu lintas, korban luka ringan sebanyak 127 orang, korban meninggal dunia 17 orang. 3 diantaranya adalah pelajar pengendara sepeda motor,” ungkap IPTU Tedy Subiyarsono.