Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif membayar iuran akan diberikan subsidi. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong peserta agar lebih giat membayar iuran.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli, Indra Budi melalui telekonferensi Selasa (19 Mei 2020) menjelaskan, subsidi akan diberikan sebagian. Soal aturan teknisnya sedang dipersiapkan untuk menjalankan kebijakan tersebut yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kelas III yang disubsidi itu bukan termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), kalau PBI ya PBI. Di satu sisi yang kelas III ada subsidi sebagian ya, jadi bukan subsidi sepenuhnya. Kalau masalah teknis dari pemerintah itu akan didesain sistemnya yang penting Perpres sudah memformulasikan sistem insentif. Kita memberikan reward untuk peserta yang aktif membayar sehingga tingkat kolektibilitasnya meningkat,” tuturnya.
Di tengah COVID-19 ini, pemerintah mengakui masyarakat yang tadinya mampu mungkin saja menjadi tidak mampu. Sehingga kebijakan ini dibuat juga untuk keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional yang harus dipenuhi pemerintah.
“Itu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara. Jadi memang ada sinkronisasi dengan kebijakan keuangan negara yang kita lihat sekarang ini ada Perppu tentang penanganan COVID-19, sehingga memperhatikan hal-hal tersebut,” imbuhnya.