Tim Gugus Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Purbalingga menerapkan jam malam. Kebijakan ini dilaksanakan karena di Purbalingga jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif Corona semakin bertambah.
“Tim Gugus Tugas Kabupaten Purbalingga memberlakukan jam malam. Semua kegiatan kemasyarakatan, termasuk kegiatan perekonomian, para pedagang kaki lima hanya diperbolehkan berjualan sampai pukul 22.00 Wib. Tim gugus tugas akan melakukan patroli bersama unsur terkait Satpol PP, TNI, dan Polri,” tutur Ketua Tim Gugus Tugas yang juga Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, di pringgitan pendopo Dipokusumo, Selasa (12 Mei 2020)
Disamping memberlakukan jam malam, tim gugus tugas juga akan memberlakukan jalur atau area wajib pakai masker. Tim gugus tugas akan memantau dan mentertibkan para pengguna jalan yang melewati jalur wajib bermasker.
“Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka tim gabungan dari Satpol PP, TNI Polri dan Dishub akan menegur dan mengingatkan,” tegasnya.
Ia berharap, masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga kebersihan lingkungan dan sering mencuci tangan. Masyarakat juga diminta menghindari kerumunan, serta untuk tetap di rumah.
“Senantiasa ikuti himbauan pemerintah agar masyarakat terhindar dari pandemi Covid-19,” pintanya.