Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi membentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di lima titik perbatasan wilayah. Posko itu berada di di Jompo, Karangreja, Kutabawa, Padamara dan Bukateja. Petugas yang terlibat yakni unsur gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan para relawan.
“Kebijakan ini diambil setelah lima warganya dinyatakan positif virus corona akibat mobilisasi pemudik yang terus berdatangan dari luar kota. Tugas Posko nantinya adalah melakukan pengecekan dan penyemprotoan disinfektan kepada semua kendaraan yang nasuk dari luar kota. Termasuk melakukan pengecekan dan pendataan terhadap penumpang yang mudik ke Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Ia juga mengharuskan seluruh pendatang yang masuk akan dipasangi sebuah gelang karet sebagai identitas. Sehingga seluruh pendatang yang masuk tersebut akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“Jadi seluruh masyarakat Purbalingga, jika melihat ada orang memakai gelang seperti ini, maka harus dipastikan orang tersebut melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari,” jelasnya.
Ia menegaskan, gelang tersebut tidak boleh dilepas selama masa karantina. Sebab akan ada sanksi khusus apabila gelang tersebut sampai ketahuan dilepas oleh penggunanya.
“Posko Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Kecamatan bahkan nanti sampai tingkat desa untuk bergerak bersama-sama mengawasi,” tegasnya.
Hingga Jumat (27 Maret 2020), total ODP di Purbalingga sebanyak 968. Sementara PDP (pasien dalam pengawasan) ada 41 orang dimana lima dinyatakan positif dan lima dinyatakan negatif, sisanya masih menunggu hasil swab dari Jakarta dan Yogyakarta.