Baca Juga : Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Dengarkan “Curhat” Pengusaha Rambut PMA Korea Selatan
Baca Juga : Jokowi Paham Tuntutan Para Buruh
Baca Juga : SPSI Purbalingga Dituding Tak Membela Buruh
Perlakukan tidak menyenangkan dilakukan oleh staf manajemen PT. Sung Chang Indonesia Purbalingga, In Chi Mo kepada wartawan. Sebelumnya para wartawan ini mengikuti rombongan roadshow Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi ke perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dari Korea Selatan, yakni PT Indokores Sahabat, PT Hyup Sung, PT. Sung Chang Indonesia Purbalingga, dan satu perusahaan pabrik rambut Bintang Mas Triyasa (BMT) yang merupakan investor PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), Kamis (10 Oktober 2019).
Baca Juga : Merasa Dirugikan Perusahaan, Buruh dan Mantan Buruh Purbalingga Mengadu Ke Bupati
Baca Juga : Bupati Purbalingga Terima Aspirasi Puluhan Mantan Buruh dan Buruh
Baca Juga : Usai Mengadu Ke Bupati, 5 Orang Mantan Buruh Mengadu Ke Polres Purbalingga
Setelah rombongan Bupati meninggalkan PT. Sung Chang Indonesia Purbalingga. Wartawan buseronlinenews.com, Kurniawan, Catur Edi Purbalingga (Inews TV) dan Amin Wahyudi (Satelitpos) berniat meminta klarifikasi tentang video yang diunggah di media sosial facebook, Jumat malam (5 Oktober 2019) tentang kerja lembur melebihi waktu yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Ratusan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Brebes Gelar Aksi Unjuk Rasa
Awalnya, In Chi Mo mempersilahkan untuk menunggu di ruangan. Namun, setelah memperkenalkan diri dari media cetak, online dan televisi. In Chi Mo mulai memperlihatkan ketidaksukaan.
“Nggak, nggak, pegi (pergi_red) pegi, saya tidak tahu, tanyakan ke intansi terkait, jangan tulis, jangan tayang, pegi, pegi sambil mencoba merebut kamera Catur dari INewsTV,” tutur Kurniawan menirukan ucapan In Chi Mo.
Baca Juga : Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan
Kurniawan mengungkapkan, pihak managemen PT. Sung Chang Indonesia Purbalingga seharusnya dapat lebih bijaksana dalam menerima dan melayani pekerja-pekerja jurnalistik.
“Jangan mengusir dong. Karena bagi masyarakat luas, informasi dari PT. Shun Chang Indonesia Purbalingga sangat ditunggu.Kalau seperti ini kan tidak menyelesaikan masalah yang sudah terlanjur viral di media massa,” ungkap Kurniawan.
Untuk diketahui, rekaman video yang diunggah di media sosial facebook mempertontonkan sejumlah orang menemui petugas keamanan PT. Sung Chang Indonesia Purbalingga. Mereka hendak meminta ijin untuk menjemput keluarganya yang bekerja di perusahaan tersebut. Terlihat disampaikan beberapa alasanpenjemputan itu karena anaknya yang masih berumur dua tahun menangis mencari ibunya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat ditanya pendapatnya menngungkapkan, aaat pertemuan dengan direksi PT. Sung Chang Indonesia Purbalingga, pihak manajemen mengaku mengetahui adanya persoalan tersebut di media sosial.
“Tadi saat berada di PT Sung Chang, Saya sampaikan komunikasikan terkait masalah kerja lembur yang diunggah di media sosial. Kata mereka, masalah tersebut sudah diselesaikan antara perusahaan dan pihak pekerja. Sudah ada kesepakatan bersama,” tuturnya Tiwi.
Plt Kepala Dinaker Purbalingga Agus Winarno yang juga ikut dalam rombongan menambahkan, untuk pelaksanaan kerja lembur sebagaimana viral di media sosial. PT. Sung Chang Indonesia Purbalingga tidak memberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja Purbalingga. Namun demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti dengan memfasilitasi melakukan mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja yang lembur.
“Setelah kita fasilitasi dan mediasi ada kesepakatan, lembur juga ada uang lemburnya, yang lemburnya sampai pagi juga besoknya diliburkan tapi tetap dibayar, Itu hasil kesepakatannya,” tutur Agus Winarno
Ketika bicara peraturan ungkap Agus Winarno, pemberlakuan lembur sampai pagi menyalahi aturan. Karena sesuai aturan UU Ketenagakerjaan, tambahan waktu diluar jam kerja dari waktu kerja normal, maksimal adalah tiga jam. Namun, berdasarkan keterangan dari PT. Sung Chang Indonesia Purbalingga, dalam tambahan waktu kerja itu terdapat pengelompokan sesuai dengan bidang kerjanya.
“Kalau bicara peraturan jelas tidak bisa. Tetapi kalau bicara kepentingan perusahaan, perusahaan kan punya kepentingan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target, karena akan berdampak dengan percepatan penerimaan pendapatan perusahaan. Intinya, sepanjang di komunikasian dengan baik dari perusahaan dan tenaga kerja, ya monggo lah,” ungkapnya
Untuk diketahui, PT Sung Chang Indonesia mempunyai cabang di Jawa Tengah meliputi Mewek, Cipawon, dan Bobotsari, ketiganya di Kabupaten Purbalingga. Kemudian di Sidareja Kabupaten Cilacap. Terdapat juga cabang di Wates Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kota Banjar, Jawa Barat.