PSBB Jawa Barat Disetujui Terawan

Uncategorized97 views

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Propinsi Jawa Barat sudah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto,  Jumat (1 Mei 2020). Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes /289/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 1 Mei 2020.

Dalam surat keputusan ini, sejumlah pertimbangan yang menjadikan ajuan tersebut disetujui di antaranya adalah adanya data yang menunjukan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan disertai kasus transmisi lokal di Jabar. Selain itu, hasil kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya menunjukan bahwa Jabar perlu melangsungkan PSBB untuk menekan penyebaran kasus.

” PSBB tersebut rencananya diberlakukan, Rabu (6 Mei 2020). Menetapkan Penetapan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” demikian tulis Terawan dalam surat tersebut.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam akun Twitter Ridwan Kamil menyatakan, breaking news, PSBB skala provinsi disetujui Menkes hari ini.  Maka 17 kota/kab se Jabar akan menyusul tren menggembirakan dari zona Bodebek dan Bandung Raya yang sudah duluan PSBB. Momentum larangan mudik juga berhasil memutus imported case dimana-mana.  PSBB Propinsi dimulai Rabu 6 Mei 2020

“PSBB tingkat Provinsi menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *