Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melagalkan mobil listrik. Peraturan presiden (perpres) mengenai kendaraan listrik sudah diteken. Namun, pihak Istana saat ini berharap instrumen dan kelengkapan pendukung mobil listrik bisa segera direalisasi.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, infrastruktur diperlukan seperti recharging kan nanti diperlukan dan harus disiapkan SPLU-nya (stasiun pengisian listrik umum). Moeldoko kemudian menyinggung soal keamanan mobil listrik. Jadi, menurutnya, mobil dinas kepresidenan untuk saat ini belum diwacanakan menggunakan mobil listrik.
“Ini kan berkaitan dengan keamanan juga harus dipikirkan. Saya pikir belum ada mobil listrik yang memiliki tingkat keamanan standar,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan wacana ke Presiden Jokowi agar pengadaan kendaraan dinas pegawai pemerintah yang didanai APBN bisa menggunakan kendaraan listrik. Dia juga meminta pemerintah mewajibkan penggunaan motor listrik buatan Indonesia.
“Saya lapor Presiden, ‘Pak, nanti kalau tahun depan APBN, misalnya, untuk beli sepeda motor atau mobil, kita wajib kan saja motor listrik buatan Indonesia Gesits atau apalah,'” kata Luhut dalam sambutannya pada penutupan acara Indonesianisme Summit 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (13 Agustus 2019).
“Sehingga dengan begitu kelihatan. Dengan keberpihakan itu, teknologi akan maju,” tambahnya.