PP Nomor 72 Tahun 2019 Mendorong Inspektorat Daerah Bisa unjuk Gigi

Uncategorized102 views

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah diyakini bakal mendorong Inspektorat di daerah dibuat lebih ”bergigi”. Pasalnya, pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk indikasi korupsi, bisa dilakukan tanpa diketahui atau mendapat penugasan dari kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyatakan, dalam PP itu, inspektorat di level provinsi atau kabupaten/kota bisa langsung memeriksa jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, termasuk indikasi korupsi.

“Pemeriksaan oleh inspektorat tidak perlu didahului penugasan dari kepala daerah. Selain itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan tanpa sepengetahuan kepala daerah. Ini mengubah cara kerja sebelumnya karena posisi inspektorat merupakan subordinat kepala daerah,” tuturnya saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2019 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Selasa (29 Oktober 2019),

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan pun tidak wajib dilaporkan ke kepala daerah. Sebaliknya, inspektorat di level provinsi wajib melaporkannya ke menteri. Adapun di level kabupaten/kota, inspektorat wajib melaporkannya ke gubernur.

Selain itu, PP No 72/2019 memberi fungsi tambahan kepada inspektorat, yaitu menjadi koordinator pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, inspektorat tidak semata-mata bertugas memastikan ketaatan pemerintah daerah (pemda) dalam penyusunan anggaran. Inspektorat juga harus mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah korupsi.

“Untuk mencegah inspektorat diberhentikan atau dimutasi karena memeriksa penyalahgunaan, PP No 72/2019 melarang kepala daerah sesuka hati memberhentikan atau memutasi inspektorat. Pemberhentian atau mutasi harus didahului konsultasi tertulis dengan menteri untuk inspektorat level provinsi  dan gubernur untuk level kabupaten/kota,” tegasnya.

Ia berharap, inspektorat ke depan semakin profesional, efektif, dan independen dalam pelaksanaan tugasnya. Sebab, selama ini, berdasarkan pantauan Kemendagri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), inspektorat belum mampu mencegah ataupun melakukan penyelesaian terhadap penyimpangan dan tindak pidana korupsi di daerah.

“Semua laporan dari inspektorat di daerah yang diterima Kemendagri selalu baik laporannya. Tidak ada indikasi penyalahgunaan. Padahal, seperti diketahui, KPK sering menangkap kepala daerah dan pejabat daerah lain,” ungkapnya.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004, sudah lebih dari 100 kepala daerah menjadi tersangka. Bahkan, dua bulan terakhir, lima kepala daerah ditangkap. Terbaru, pada Rabu 16 Oktober 2019, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *